Ketika Pemda DKI Jakarta merencanakan pembuatan jalur
Busway, tujuannya adalah menanggulangi kemacetan, dengan menggunakan Bus yang
mempunyai jalur tersendiri yang bebas dari hambatan, namun seiring dengan
waktu, jalur Busway kini seringkali diserobot oleh kendaraan yang bukan peruntukannya,
seperti kendaraan Roda dua/sepeda motor dengan leluasa masuk jalur busway,
tidak sedikit kendaraan pribadi, pemerintah turut pula masuk jalur Busway.
Pemda DKI Jakarta sudah berusaha dengan memberikan
teguran bahkan Tilang bagi kendaraan yang masuk jalur busway, namun semua
seperti tidak ada habisnya, menggunakan Portal sepertinya juga tidak begitu
efektif, banyak portal yang tidak dapat digunakan, dan yang terakhir Pemda DKI
Jakarta akan berencana menerapkan Portal Otomatis yang hanya akan terbuka bila
Khusus Busway yang melewatinya.
Sebagai masyarakat yang turut peduli, setelah saya
mencoba untuk memberikan ide atau solusi dari permasalahan rumitnya mengatasi
penyerobotan jalur busway,di artikel yang lalu dengan Judul METODE POLISI TIDUR
ENGSEL BUSWAY ( POLTEB 28 ), kali ini saya lemparkan kembali ide lain yang mungkin
saja ide saya ini menjadikan juga inspirasi bagi pihak yang berwenang , dapat bermanfaat
dan berguna , sukur-sukur mendapat perhatian dari Pemda DKI Jakarta,khususnya
pihak Dinas Perhubungan maupun Pihak Kepolisian yang membidangi Lalu Lintas.
Adapun Solusi yang saya lemparkan adalah , dengan
solusi SISTEM LAWAN ARUS ( CONTRA FLOW ) mungkin
solusi ini mengada-ada, dan diluar kebiasaan, tapi tidak ada salahnya, bila
sistem ini bisa diterapkan demi kebaikan.Kenapa tidak ? Contra flow tentunya
tidak aneh , beberapa hari yang lalu SISTEM COTRAFLOW telah diterapkan di Jalan
Tol Wiyoto Wiyono namun belum sukses, sedangkan diruas Grogol Slipi, menunjukan
hasil yang positif. Nah kemungkinan diterapkan pada Jalur Busway,tentu bisa
dipertimbangkan.
Lalu gimana caranya :
SISTEM LAWAN ARUS sebenarnya sederhana saja ,
KHUSUSKAN SAJA UNTUK BUSWAY YANG BIASANYA MELAJU DARI ARAH KANAN KEKIRI,
SEPERTI KENDARAAN LAINNYA, DIRUBAH
MENJADI MELAJU DARI ARAH KIRI KEKANAN. JADI KENDARAAN BUSWAY MELAJU DENGAN CARA
MELAWAN ARUS. DENGAN DEMIKIAN OTOMATIS KENDARAAN LAIN YANG MASUK JALUR BUSWAY
AKAN TERHAMBAT DAN AKHIRNYA DENGAN SENDIRINYA KENDARAAN YANG AKAN MASUK JALUR
BUSWAY AKAN BERFIKIR DUA KALIA, MAU NEKAT ? SIAP TERTABRAK MAKA JANGAN COBA-COBA MASUK JALUR BUSWAY KALAU
TIDAK INGIN NYAWA TARUHANNYA.
Lalu cara menerapkan sistemnya bagaimana ? Tentunya
saya percaya semua sudah ada ahlinya.
1.
Pertama
Dibuat sebuah survey mendalam,analisis ahli transportasi yang bekerjasama dg
pihak-pihak terkait sekaligus mengkonsultasikannya, : seperti Kemenhub,Dinas
perhubungan,Polantas, DPR/DPRD dan pihak yang berwenang lainnya.
2.
Berikan
sosialisasi kepada masyarakat lakukan ujicoba perubahan arah jalur busway dengan sistem lawan arus.
3.
Adakan uji
coba bisa satu atau dua minggu.
4.
Bila
berhasil Lalu di buat legalitas atau Pergub, sebagai acuan atau dasar yang kuat
bagi penerapan sistem lawan arus tersebut.
5.
SAYA HANYA
MEMBERI PANDANGAN, SILAHKAN YANG LEBIH BERWENANG DAN AHLINYA YANG MEMUTUSKAN.
Saya hanya memberikan ide dan pencerahan,semoga dapat
menjadi bahan pertimbangan
Dan Semoga ide saya ini menjadikan inspirasi dan
reperensi yang bermanfaat !

Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Nama
Email
No.HP/Tlp